Mau Menikah? Ini Syarat Administrasi Mengurus Pernikahan

Rabu, 22 Januari 2025 | 1144 Kali
Mau Menikah? Ini Syarat Administrasi Mengurus Pernikahan

PERNASIDI- Sudah tahu belum, syarat umur pernikahan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 adalah bagi calon pengantin perempuan minimal umur 19 tahun dan calon pengantin laki-laki 21 tahun. Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi untuk mengurus pernikahan yaitu administrasi ke desa. Apa saja? Simak disini,

Related Posts

Font
Jumat, 11 September 2015

Komentar