Mau Menikah? Ini Syarat Administrasi Mengurus Pernikahan

Rabu, 22 Januari 2025 | 1758 Kali
Mau Menikah? Ini Syarat Administrasi Mengurus Pernikahan

PERNASIDI- Sudah tahu belum, syarat umur pernikahan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 adalah bagi calon pengantin perempuan minimal umur 19 tahun dan calon pengantin laki-laki 21 tahun. Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi untuk mengurus pernikahan yaitu administrasi ke desa. Apa saja? Simak disini,

Related Posts

Font
Jumat, 11 September 2015
Font
Jumat, 11 September 2015

Komentar