Sistem Informasi Desa Pernasidi
Pernasidi-Selasa (10/6), Kejaksaan Negeri Purwokerto mrnyampaikan penyuluhan hukum kepada Apratur Pemdes Pernasidi dan Lembaga Desa yang dilaksanakan di Aula Balai Desa mulai pukul 13.00.
Tim Penyuluh Kejari Purwokerto Ninik Rahma SH MH, Agud Fikri SH MH dan Suwarni SH menyampaikan materi tentang huku yaitu Kekuatan Hukum Meterai Dalam Perjanjian.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Pernasidi, Danramil, Kapolsek, Kasi Pemdes Kecamatan Cilongok, Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta lembaga desa.